Merokok merupakan faktor risiko
terhadap Penyakit Jantung, Diabetes, Kanker dan penyakit pernapasan kronis
seperti PPOK serta gangguan reproduksi dan kehamilan. Berdasarkan Undang Undang
Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada Pemerintah
Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya dan PP No.109
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau
Bagi Kesehatan pada Pasal 52 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Labuhanbatu Utara telah menerbitkan
Peraturan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan telah ditetapkan pada tanggal 2
September 2022. Oleh sebab itu, atas perhatian dan kepedulian pemerintah
kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka meningkatkan komitmen Pemerintah
Daerah dan mendukung capaian RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi
perokok usia 10-18 tahun, dengan mendorong lahirnya Regulasi Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) di Kabupaten/Kota maka Kementerian Kesehatan memberikan Penghargaan
Paramesti kepada Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama dengan 9 Kab/Kota
diseluruh Indonesia bertepatan dengan Peringatan Hari Tembakau Sedunia Tahun
2023 yang diselenggarakan pada Hari/Tanggal, Kamis, 8 Juni 2023 bertempat di
Aula Siwabessy, Gd. Prof. Sujudi, Kementerian Kesehatan Jl HR Rasunah Said
Jakarta Selatan.