Merokok merupakan faktor risiko terhadap Penyakit Jantung, Diabetes, Kanker dan penyakit pernapasan kronis seperti PPOK serta gangguan reproduksi dan kehamilan. Berdasarkan Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya dan PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan pada Pasal 52 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Labuhanbatu Utara telah menerbitkan Peraturan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan telah ditetapkan pada tanggal 2 September 2022. Oleh sebab itu, atas perhatian dan kepedulian pemerintah kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dan mendukung capaian RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun, dengan mendorong lahirnya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten/Kota maka Kementerian Kesehatan memberikan Penghargaan Paramesti kepada Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama dengan 9 Kab/Kota diseluruh Indonesia bertepatan dengan Peringatan Hari Tembakau Sedunia Tahun 2023 yang diselenggarakan pada Hari/Tanggal, Kamis, 8 Juni 2023 bertempat di Aula Siwabessy, Gd. Prof. Sujudi, Kementerian Kesehatan Jl HR Rasunah Said Jakarta Selatan.