Menghadiri Undangan Sosialisasi Pemanfataan dan Penggunaan Aplikasi E- Kinerja BKN SIMPEGNAS
Dalam rangka mengimplementasikan peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi  yang diberi tugas membangun sistem informasi ASN nasional SIMPEGNAS yang dikelola secara terintegritas. SIMPEGNAS tersebut akan digunakan sebagai sumber atau referensi penyusunan sistem manajemen kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerinah dalam penggunaan sistem aplikasi e-kinerja sehinggga terbentuk profil kinerja PNS secara nasional.